Sengketa Pengadilan & Arbitrase

FTRA & Associates dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase

PENGADILAN NEGERI

  • Sengketa  berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji) 
  • Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH);
  • Mendampingi klien dalam perkara pidana.

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Perselisihan hak, serta;
  • perselisihan kepentingan.

PENGADILAN NIAGA

  • Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
  • Sengeketa kepailitan dan PKPU.

PENGADILAN AGAMA

  • Perceraian & Hak Asuh Anak;
  • Pembagian Harta Gono Gini;
  • Sengketa waris, wasiat atau hibah;
  • Sengketa ekonomi syariah.

MK & MA

  • Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
  • Pengujian peraturan peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.

ARBITRASE

Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.

 

Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:

 

  • Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
  • Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.

Siapapun Bisa Berkomunikasi

FTRA & Associates adalah Kantor Pengacara Jakarta yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.

Jalan Cihideung Balong No. 29, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat

46124

Whatapps:
(62) 882000429562

Email:
kantorftraassociates@gmail.com