Pidana

Di-era yang lebih modern saat ini, subjek hukum Pidana tidak lagi terbatas hanya pada individu (orang per-orang) melainkan juga korporasi baik itu atas tindakan terhadap karyawannya dan atau pihak lain sehingga dapat dikenai sanksi pidana.

Jasa Hukum

Jasa hukum FTRA & Associates di bidang hukum Pidana adalah pendampingan sebagai pihak Pelapor, Terlapor atau Tersangka/ Terdakwa di Pengadilan atau di penegak hukum lainnya.

Adapun kasus-kasus pidana, seperti :

  1. Tidak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan;

  2. Tindak Pidana Pencemaan Nama Baik/ UU ITE;

  3. Tindak Pidana Penyerobotan Lahan;

  4. Tindak Pidana Pemalsuan Surat;

  5. Tindak Pidana Korupsi;

  6. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

  7.  dll.