Sengketa/ konflik di bidang Perbankan, Lembaga Pembiayaan Non Perbankan & Asuransi yaitu mencakup kasus dibidang perdata litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan) atau kasus pidana (laporan polisi).
Jasa Hukum
FTRA & Associates memberikan jasa hukum dibidang hukum perbankan, lembaga pembiayaan non-perbankan & asuransi, yaitu :
Mengajukan gugatan wanprestasi dan/atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait permintaan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;
Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar tuntutan;
Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan dan asuransi;
Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perbankan, lembaga pembiayaan non perbankan hingga dan asuransi.
FTRA & Associates adalah Kantor Pengacara Jakarta yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
Jalan Cihideung Balong No. 29, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat