Kami memberikan layanan pembuatan perjanjian/ kontrak kerjasama antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba Lanjutan.
Bagaimana cara konsultasi pembuatan & review kontrak ?
Konsultasi jasa pembuatan kontrak/ perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan mengatur waktu bertemu langsung atau melalui konsultasi online seperti Whatsapp, Zoom Meeting atau Google Meet.
Siapa yang membuat kontrak ?
Pihak yang buat kontrak/ perjanjian di FTRA & Associates adalah advokat/ konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman hingga 10 (sepuluh) tahun dalam praktek hukum.
Harga yang ditawarkan dalam membuat & review kontrak ?
Harga yang kami tawarkan untuk membuat kontrak/perjanjian (legal drafting) atau pengecekan kontrak/perjanjian (legal review) umumnya terjangkau dan mudah diakses bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
FTRA & Associates selalu mengedepankan 2 aspek dalam menentukan harga yaitu kesanggupan klien serta kerumitan perjanjian/kontrak yang dibuat.
Jangka waktu pembuatan & review kontrak ?
Jangka waktu pembuatan dan pengecekan kontrak/perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara firma kami dengan klien.
Namun dalam prakteknya kami dapat menyelesaikan pembuatan (drafting) dan pengecekan (review) perjanjian untuk skala kecil paling selama 3 hari sampai dengan 7 hari.
Tahapan Dalam Pembuatan & Review Konkrak oleh Firma Kami
Konsultasi Klien
Konsultasi dilakukan oleh klien dan tim advokat atau konsultan hukum firma kami terkait pembuatan kontrak dengan perencanaan pembuatan atau review kontrak /perjanjian
Pembuatan & Review Kontrak
Advokat atau konsultan hukum akan melakukan pembuatan atau review kontrak / perjanjian sesuai jangka waktu yang disepakati firma kami dan klien.
Penyerahan Draf Akhir
Firma kami akan melakukan penyerahan draf akhir kontrak/ perjanjian kepada klien setelah waktu pembuatan selesai. Jika terdapat perbaikan, maka kami akan melakukan perbaikan sebelum menyerahkan draf akhir kepaa klien.
FTRA & Associates adalah Kantor Pengacara Jakarta yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
Jalan Cihideung Balong No. 29, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat