Sengketa/ konflik di bidang Kesehatan & Rumah Sakit yaitu mencakup kasus dibidang perdata atau kasus pidana (laporan polisi) di bidang kesehatan, seperti :
Konflik antara rumah sakit dan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);
Konfilik antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan rumah sakit atau dengan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);
Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contohnya dugaan tindak pidana Malpraktik hingga Aborsi.
Dugaan tindak pidana menyebarkan atau memperdagangkan alat kesehatan secara illegal.
Jasa Hukum
FTRA & Associates memberikan jasa hukum dibidang hukum kesehatan & rumah sakit, yaitu :
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;
Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar gugatan;
Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contoh : Laporan Polisi Malpraktek, Aborsi atau Peredaran Alat kesehatan atau Obat secara illegal dan melawan hukum;
Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit.
FTRA & Associates adalah Kantor Pengacara Jakarta yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
Jalan Cihideung Balong No. 29, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat