Kesehatan & Rumah Sakit

Sengketa/ konflik di bidang  Kesehatan & Rumah Sakit yaitu mencakup kasus dibidang perdata atau kasus pidana (laporan polisi) di bidang kesehatan, seperti :

  • Konflik antara rumah sakit dan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);

  • Konfilik antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan rumah sakit atau dengan konsumen/ pasien (pemakai jasa rumah sakit);

  • Dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contohnya dugaan tindak pidana Malpraktik hingga Aborsi.

  • Dugaan tindak pidana menyebarkan atau memperdagangkan alat kesehatan secara illegal.

Jasa Hukum

FTRA & Associates memberikan jasa hukum dibidang hukum kesehatan & rumah sakit, yaitu :

  • Mengajukan gugatan  Perbuatan Melawan Hukum  meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri;

  • Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;

  • Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;

  • Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar gugatan;

  • Mendampingi membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit, contoh : Laporan Polisi Malpraktek, Aborsi atau Peredaran Alat kesehatan atau Obat secara illegal dan melawan hukum;

  • Mendampingi pihak-pihak terkait sebagai Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan  hingga Pengadilan Negeri terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan rumah sakit.

FTRA & Associates adalah Kantor Pengacara Jakarta yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.

Jalan Cihideung Balong No. 29, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat

46124

Whatapps:
(62) 882000429562

Email:
kantorftraassociates@gmail.com