Perusahaan terdiri dari 2 (dua) bentuk, yakni badan hukum dan bukan badan hukum.
Perusahaan yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas (PT), sedangkan perusahaan yang bukan merupakan badan hukum seperti CV, Firma, atau Persekutuan Perdata.
Perusahaan merupakan subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti melakukan kerja sama dengan perusahaan lain atau melakukan kerjasama dengan orang perorangan atau dengan lembaga negara/ pemerintahan.
Perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan dapat menimbulkan sengketa/ konflik baik itu dalam internal maupun eksternal perusahaan.
Oleh karena itu agar perbuatan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan suatu permasalahan maka perusahaan memerlukan praktisi hukum yang dapat memberikan masukan (advice) agar perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADART) perusahaan.
FTRA & Associates adalah Kantor Pengacara Jakarta yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
Jalan Cihideung Balong No. 29, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat