Sengketa / konflik dibidang ketenagakerjaan/ hubungan industrial sering terjadi antara perusahaan dengan pekerja.
Sengketa /Konflik dibidang ketenagakerjaan meliputi :
Perselisihan Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah bentuk sengketa/ konflik yang timbul akibat diakhirinya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja;
Perselisihan hakadalah bentuk sengketa/ konflik karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Perelisihankepentingan adalah sengketa/ konflik dalam hubungan kerja karena tidakadanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;